JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka pencurian motor dengan modus motor mogok. Keempat tersangka yang ditangkap berinisial M alias Acil, MI alias Nopi, HH alias Heri dan BA alias Ade.
Dari pengakuan keempat pelaku, menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kawasan Tangerang beberapa hari yang lalu.
"Peran ke empat orang itu, tiga orang diantaranya sebagai eksekutor dan satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban," katanya kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.
Menurut Kasat, keempat tersangka yang merupakan pengangguran saat beraksi terpengaruh sabu. Bahkan uang hasil kejahatan rencananya akan dibelikan sabu.
"Hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka mereka keempatnya positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.
BACA JUGA:
Kompol Haris menjelaskan, keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor para pelaku yang digunakan saat beraksi.
"Mereka incar korban random aja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor," ucapnya.
Dalam aksinya, para tersangka tidak dibekali senjata tajam. Motor hasil pencurian mereka jual seharga Rp900 ribu. Uang itu mereka gunakan untuk membeli sabu.
"Tersangka semua pengangguran. Keterangan dari mereka hanya pertama kali kejadian ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian lain," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.