Kejari Jaksel Daftarkan Perkara Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Segera Disidang
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut sedang mendaftarkan persidangan tersangka Harvey Moeis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harvey Moeis merupakan salah seorang tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Perihal pendaftaran persidangan untuk tersangka Harvey Moeis dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Harris Arthur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara yang melibatkan kliennya itu akan didaftarkan hari ini.
"Benar, informasinya hari ini," ujar Harris kepada VOI, Jumat, 2 Agustus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Prabowo yang dipertanyakan perihal serupa hanya menyebut masih dalam proses pelimpahan atau pendaftaran.
"Lagi proses," kata Haryoko.
Apabila pendaftaran perkara itu telah rampung, maka, Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi itu akan segera diadili di tahap persidangan.
Baca juga:
Dalam perkara tata niaga korupsi timah, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Dia bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.