Fidelis Arie yang Menanam Ganja untuk Pengobatan Istrinya Dihukum Penjara dalam Memori Hari Ini, 2 Agustus 2017
JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 2 Agustus 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada Fidelis Ari Sudarwoto. Vonis itu diberikan karena Fidelis bersalah telah menanam ganja untuk pengobatan istrinya.
Sebelumnya, istri Fidelis mengidap penyakit langka Syringomyelia. Penyakit itu adalah bentuk kista yang tumbuh di tulang belakang. Semua pengobatan telah dijajal Fidelis hasilnya gagal. Satu-satunya opsi yang bisa menyelamatkan adalah ganja.
Gaung pemanfaatan ganja untuk medis pernah heboh pada 2017. Kehebohan itu muncul dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Barat bernama Fidelis Arie Sudewarto. Ia memiliki istri, Yeni Riawati yang mulai jatuh sakit. Namun, penyakitnya dianggap aneh.
Penyakitnya seperti demam. Masalahnya hanya setengah badan. Kadang kala tubuhnya sebelah bisa digerakkan, sebelah tidak. Fidelis membawa istrinya berobat ke mana-mana. Hasilnya jauh dari harapan. Fidelis pun mulai mencari litelatur terkait penyakit istrinya.
Ia mengetahui bahwa istrinya mengidap penyakit langka Syringomyelia. Suatu penyakit yang berbentuk kelainan sistem saraf pusat akibat kista yang tumbuh di tulang belakang. Fidelis menganggap rumah sakit bukan solusi.
Ia mencoba alternatif lainnya. Ragam jurnal kesehatan dunia ia pelajari. Opsi satu-satunya yang memungkinkan untuk istrinya adalah dengan menggunakan ganja. Cannabinoid dari ganja diyakininya sebagai obat mujarab.
Belakangan Fidelis belajar budidaya ganja secara daring dari penyintas Syringomyelia di berbagai belahan dunia. Ia mengelola ganja itu secara mandiri untuk diberikan kepada istrinya. Kondisi Yeni terus membaik dari hari ke hari. Namun, Fidelis butuh menanam ganja lebih banyak.
Ia butuh menanam ganja di kebun terbuka. Ia mencoba mengajukan dispensasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau untuk menanam ganja. Hasilnya berbuah penangkapan. Fidelis ditahan BNN pada 19 Februari 2017.
Baca juga:
- Menag Lukman Hakim Saifuddin Tegaskan ISIS Bertentangan dengan Pancasila dalam Memori Hari Ini, 1 Agustus 2014
- Menteri PPN/Bappenas Tegaskan KB Program Family Planning Terbaik di Dunia dalam Memori Hari Ini, 31 Juli 2017
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono Menikah dalam Sejarah Hari Ini, 30 Juli 1976
- Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril dalam Memori Hari Ini, 29 Juli 2019
“Gejalanya seperti demam tetapi kondisinya aneh lah. Demamnya hanya separuh badan sebelah kanan. Sebelah kirinya normal. Kadang berkeringat sampai basah. Namun, pas di bawah ke rumah sakit untuk dicek, waktu itu dokter hanya bilang mungkin bawaan hamil. Jadi cuma dikasih vitamin dan disuruh istirahat.”
“Sakit lagi seperti itu, dan semakin parah. Bahkan sampai tangan sebelah kirinya tidak bisa digerakin juga. Separuh ke bawah tak bisa digerakin. Sampai waktu itu dokter juga gak sampai memutuskan apa sih penyakit sebenarnya. Kita sudah ke Pontianak, di Sanggau gak bisa. Bahkan sempat dirujuk ke Singkawang, sampai dua kali kita lakukan MRI. Pokoknya bolak-balik rumah sakit,” ungkap Fidelis dalam film dokumenter rekaan Mahatma Putra berjudul Atas Nama Daun (2022).
Fidelis ditangkap dengan bukti 39 batang pohon ganja miliknya. Penahanan itu jadi akhir upaya terapi ganja terhadap istrinya. Yeni pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017. Kepergian istrinya jadi pukulan berat bagi Fidelis. Kisahnya pun mendapatkan simpati publik.
Namun, Fidelis pun pasrah saja dengan apapun hukumannya. Fidelis akhirnya diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada 2 Agustus 2017. Fidelis dijatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya mengajukan tuntutan berupa lima bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
"Dakwaan yang coba dibuktikan penutut umum adalah dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 111 ayat (2) tentang larangan menanam dan memelihara narkotika," ungkap kuasa hukum Fidelis, Marcelina Cin dikutip laman BBC, 2 Agustus 2017.