Menteri Teten Sebut Perlunya 'Ronda' untuk Cegat Barang Impor Masuk RI
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, bahwa patroli atau penjagaan pintu masuk barang impor perlu diperketat untuk melindungi produk UMKM dalam negeri.
Teten mengatakan, UMKM Indonesia memiliki adaptasi yang kuat terhadap berbagai dinamika ekonomi. Hal itu terbukti dari banyaknya UMKM yang bertahan dan pulih pasca-pandemi COVID-19.
Meskipun pemerintah telah menerbitkan peraturan perdagangan untuk menekan arus impor produk jadi (consumer goods). Namun, Teten menilai penjagaan lebih ketat perlu dilakukan di seluruh titik yang potensial menjadi pintu masuk produk ilegal.
"Kami ini harus ronda. Karena kami ini punya pantai begitu besar, jadi arus masuk itu bisa ilegal dan legal," ujar Teten yang dikutip Jumat, 2 Agustus.
Di sisi lain, Teten mengakui bahwa saat ini adalah era perdagangan bebas (free trade). Berbagai produk dari banyak negara diperdagangkan secara lintas batas dan aliran investasi asing terbuka lebar.
Oleh karena itu, dia mendorong agar produk UMKM lokal dapat bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Model bisnis pelaku UMKM, kata Teten, harus efisien dan kompetitif dari produk luar negeri.
"Tapi memang kami harus menyiapkan produk yang kompetitif dari segi quality, supply, continuity dan juga harga," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu. Satgas tersebut nantinya akan mengawasi kegiatan impor, terutama impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri serta pangsa pasar produk-produk UMKM di Tanah Air.
Baca juga:
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan Satgas tersebut akan mengawasi tujuh jenis komoditas impor. Seperti, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty atau kosmetik, barang tekstil sudah jadi serta Alas Kaki.
"Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lain. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain. Karena itu, kami bentuk Satgas," tuturnya saat konferensi pers, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 932 tahun 2024.