Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Influencer Parenting di Depok: Korban Trauma Jika Lihat Pelaku

DEPOK – Balita korban penganiayaan di tempat penitipan anak (Daycare) Kawasan Depok, Jawa Barat disebut mengalami trauma berat akibat kekerasan yang diduga dilakukan pemilik daycare.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Pradana mengatakan untuk kondisi MK (2) telah membaik dari lukanya. Namun, ia masih mengalami trauma berat jika melihat pelaku.

“Kalau kondisi anak yang pertama, itu dalam kondisi baik, Alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya. Itu berdasarkan pelaporan disampaikan, ada ketakutan ketika melihat pelaku,” kata Arya kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdapat dua orang korban. Hal itu diketahui ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih lanjut, korban kedua yakni balita inisial HW usia 9 bulan, yang juga mengalami kekerasan fisik.

Dijelaskan Kombes Arya bila kondisi HW hingga saat ini belum dapat dipastikan. Sebab, korban HW masih diperiksa oleh dokter, menjalani rontgen.

“Yang satu lagi, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya,” ujarnya.

Kepolisian akhirnya menaikan status MI dari saksi menjadi tersangka kasus penganiayaan. MI dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.