Kasus Korupsi Kapal Kayu Dishub Bima NTB, Berkas 4 Tersangka Masih Disusun

NTB - Kejaksaan sedang menyusun berkas empat tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal kayu proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jadi, untuk kapal, kami sedang fokus pemberkasan (empat tersangka)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Kamis 1 Agustus, disitat Antara.

Dishub Kabupaten Bima merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp989 juta.

Anggaran dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.

Proyek ini diketahui sudah berstatus Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB muncul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta.

Hasil audit menyatakan kerugian dalam kasus ini total loss mengingat ahli di bidang perkapalan menyebut kapal kayu tersebut tidak dapat beroperasi karena tidak laik layar.

Perihal peran tim PPHP yang meloloskan hasil pekerjaan, Catur mengaku penyidik belum melihat adanya dugaan pidana ke arah tersebut.

"Nanti kami liat perkembangan," ujarnya.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah direktur CV Berkah Bersaudara berinisial AR, direktur CV Baru Muncul berinisial AS, konsultan perencana berinisial SA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial MS.

Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap empat tersangka, penyidik jaksa telah menitipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.