MATARAM - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu tahun 2021 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar kini masuk tahap penyidikan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut kini masuk di tahap penyidikan.
"Iya, penanganan kasus ini sudah masuk penyidikan dan Senin kemarin dilakukan gelar perkara dalam rangka evaluasi perkembangan penyidikan," kata Artanto di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari.
Dari hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, ujar dia, penyidik kini mendapat perintah untuk secara intens melengkapi berkas perkara.
Dalam tahap penyidikan ini penyidik belum mengungkap peran tersangka. Perintah untuk secara intens melengkapi berkas perkara pun menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka.
Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.
Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
BACA JUGA:
Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta rupiah.