Sidang Rizieq Shihab Diskors Lagi, Hakim Suparman ke Pengacara: Jangan Pulang
JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan data-data mengenai permohonan sidang secara langsung, atau menghadirkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa tidak langsung menjawab surat permohonan Rizieq Shihab. Mereka ingin berunding dengan hakim anggota untuk memutuskan mengabulkan atau menolak.
"Jadi baik ya, karena masih ada majelis hakim, (kami akan) musyawarahkan untuk permohonan ini sehingga butuh waktu untuk membicarakan," kata Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret.
Dengan demikian, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Rizieq Shihab atas kasus dugaan kerumunan di Petamburan kembali di skors.
"Sehingga sidang ini kita skors lagi sampai nanti kita sampaikan," kata Hakim.
Namun hakim meminta tim kuasa hukum tetap berada di lingkungan PN Jakarta Timur. "Maksudnya jangan pulang setelah sidang di skors ya. Jadi sidang di skors ya," kata Hakim.
Baca juga:
- Rizieq Shihab Salat Saat Sidang Berlangsung, Setelahnya Tetap Diam tak Beri Tanggapan Dakwaan
- Jaksa: Tutupi Kondisi COVID-19, Rizieq Shihab Halangi Satgas Kota Bogor
- Rizieq Shihab Positif COVID-19, tapi Tetap Terima Tamu dan Makan Bersama di RS UMMI
- Momen Rizieq Shihab 'Puasa Ngomong' di Sidang Kasus Hoaks Tes Swab RS UMMI Bogor
Sebelumnya sidang diskors karena Munarman, pengacara Rizieq Shihab berdebat dengan jaksa. Sidang kembali dibuka pukul 13.00 WIB. Namun belum lama dibuka sidang kembali diskors karena pengacara Rizieq menunjukan surat sidang offline.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.