Ini Isi Sejumlah Aturan Larangan Jual Rokok Eceran
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mencakup larangan penjualan rokok secara eceran hingga batasan radius dari satuan pendidikan.
Pasal 434 ayat (1) poin c PP tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Namun, pada ayat (2) disebutkan, ketentuan soal kemasan pada ayat (1) itu tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.
"Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih 50 gram dalam setiap kemasan," bunyi ayat (3) pasal yang sama.
Ketentuan lain menyebut isi rokok kemasan tak boleh kurang 20 batang. Adapun saat ini, rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.
Sementara Pasal 429 ayat (1) menyebutkan, produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
PP Kesehatan terbaru yang terdiri dari 13 bab dan 1.172 pasal ini ditandatangani di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. PP itu memuat ketentuan menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu hingga pengamanan zat adiktif rokok atau produk tembakau.
Salah satu fokus utama PP ini adalah memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Baca juga:
Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut beberapa poin penting lainnya dalam PP tersebut:
Larangan menjual di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan menjual melalui web, aplikasi, dan media sosial
Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan, penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.
Verifikasi umur dalam penjualan elektronik
Pasal 434 ayat (2) menyebutkan, larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pengesahan PP ini. Ia menilai tersebut sangat penting sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik.