Bagikan:

JAKARTA - Warung kelontong disebut bisa gulung tikar alias bangkrut jika dilarang menjual rokok eceran. Hal ini karena rokok merupakan salah satu penopang pendapata utama dari penjualan warung kelontong.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid pun menyoroti larangan penjualan rokok eceran yang diberlakukan pemerintah. Termasuk soal zonasi dengan jarak 200 meter dari titik pusat pendidikan atau kegiatan anak-anak.

Wahid mengatakan pendapatan terbesar warung kelontong bersumber dari penjualan rokok eceran. Dia bilang pelanggan biasanya ikut membeli kopi hingga minuman kemasan ketika membeli rokok.

Tak hanya pendapatan penjualam dari penjualan rokok yang akan menurun, sambung Wahid, tetapi juga pendapatan akan ikut turun drastis.

“Mungkin bisa 60 persen gulung tikar karena bergantung dari situ, penjualannya pertama dari rokok dulu dipajang untuk menarik pelanggan,” ucap Wahid dalam Diskusi Media, di Jakarta, Selasa, 13 Agustus.

“Dari rokok, beli kopi, minuman-minuman yang dietalase itu dibeli gitu. Kalau tidak ada rokok pasti mati 60 persen dari asosiasi kita,” sambungnya.

Saat ini, Wahid mengatakan ada 1.000 warung kelontong di Jakarta yang tergabung dalam asosiasinya. Kemudian, ada 500 warung kelontong di wilayah Bali.

Karena itu, kata Wahid, jika aturan larangan penjualan rokok eceran serta sistem zonasi cepat diimplementasikan maka akan berdampak pada matinya usaha warung kelontong.

“Kalau dibatasi seperti ini ya posisinya pasti gulung tikar. Pasti semua anggota kita tanya, itu keberatan semua akan menolak karena penjualan didominasi dari rokok,” ucapnya.

Menurut Wahid, jika pemerintah ingin menekan angla perokok anak-anak Indonesia, maka yang seharunya dilakukan adalah menggencarkan edukasi yang menyasar pelajar.

“Kalau ini mau menekan perokok untuk usia di bawah umur 21 tahun, ya seharusnya edukasi lah. Ada peran pendidik lah yang memainkan peran bagaimana para pelajar itu tidak boleh merokok sebelum usia 21 tahun,” ucapnya.

“Larangan itu, larangan pada person-nya, bukan pada pelaku usahanya jangan menjual rokok. Kita tahu kalau misalnya umur di bawah 20 tahun iya tidak boleh,” lanjutnya.