Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengaku telah menerima sejumlah keluhan dari pelaku UMKM imbas adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, pihaknya hingga saat ini sedang membahas sejumlah keluhan yang masuk. Namun, dia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai respons Kemenkop UKM terhadap keluhan-keluhan tersebut.

"Ada keluhan, tapi kami masih membahas. Karena itu arahan Kementerian Kesehatan. Jadi, respons kami belum bisa ngomong di sini," ujar Yulius kepada wartawan di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 12 Agustus.

Dengan demikian, kata Yulius, Kemenkop UKM belum bisa menyatakan apakah akan mendukung hal tersebut maupun menolaknya. "(Kami) belum bisa, ngomong," imbuhnya.

Adapun pemerintah secara resmi melarang penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau eceran.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan. Meski bertujuan baik, larangan penjualan rokok eceran dinilai terlambat.

Sejak diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, beberapa pasal di dalamnya menuai reaksi keras dari masyarakat. Salah satunya adalah yang mengatur larangan menjual rokok secara eceran satuan per batang yang tertuang di Pasal 434.

Pasal yang sama juga terdapat larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter (m) dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro menyatakan, penerbitan PP Kesehatan itu akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aturan yang menjadi sorotan Aparsi adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran.

Menurut Suhendro, aturan ini rancu untuk diberlakukan.

"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," ungkapnya.