Dirjen Hubdat Giatkan Program Padat Karya dari Aceh Sampai Papua
SIDOARJO - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar program Padat Karya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Trosobo, Sidoarjo, Jawa Timur. Giat ini bertujuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah di masa pandemi COVID-19.
"Ini juga merupakan arahan Bapak Presiden karena selama pandemi Covid-19 banyak masyarakat kesulitan dalam mencari mata pencaharian. Minimal dengan program Padat Karya ini melalui kegiatan pemeliharaan yang melibatkan masyarakat sekitar akan sangat membantu sekali," kata Dirjen Hubdat Budi Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret.
Dirjen Budi memaparkan bahwa kegiatan Padat Karya di UPPKB Trosobo ini adalah kegiatan Padat Karya perdana yang dilakukan Ditjen Hubdat di tahun 2021. Dalam kegiatan Padat Karya kali ini melibatkan 75 orang, terutama masyarakat di sekitar UPPKB Trosobo, Sidoarjo.
“Saya mengapresiasi kepada BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim yang mengadakan kegiatan Padat Karya di UPPKB Trosobo. Dalam Padat Karya pekerjaannya tidak butuh keterampilan khusus sehingga siapa saja bisa melakukannya," ucap Dirjen Budi.
Baca juga:
- Normalisasi 102 Truk ODOL, Dirjen Hubdat: Pemerintah Senang Jika Pengusaha Tak Angkut Muatan Berlebih
- Dirjen Hubdat Ajak Masyarakat untuk Berantas Truk ODOL
- Minta Menhub Budi Kaji Ulang Bolehkan Mudik, Pimpinan DPR: Silaturahmi Bisa Pakai HP
- Dirjen Hubdat Ingin Pemanfaatan Teknologi di Pelabuhan Penyeberangan
Dirinya berharap program padat karya ini dapat terus berlanjut. Tujuannya untuk memelihara aset pemerintah, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Setelah dari Jawa Timur saya akan keliling ke daerah lainnya dari Aceh sampai Papua. Di Ditjen Hubdat, dalam program Padat Karya Tahun 2021 ada anggaran sebanyak Rp39 Miliar yang tersebar di seluruh provinsi se Indonesia,” jelas Dirjen Budi.
Dasar hukum pelaksanaan program Padat Karya di lingkungan Kementerian Perhubungan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya.