Amerika Serikat Masih Pegang Bitcoin Senilai Lebih dari Rp180 Triliun
JAKARTA - Data dari Arkham Intelligence menunjukkan bahwa Amerika Serikat masih memegang lebih dari 183.000 Bitcoin, dengan nilai mencapai lebih dari Rp180 triliun. Jumlah ini menjadikan Amerika Serikat sebagai pemilik geopolitik terbesar dari mata uang kripto yang terdesentralisasi.
Selain Bitcoin, pemerintah AS juga memiliki aset kripto lainnya, termasuk 50.000 Ether, 121 juta Tether, 40.000 Binance Coin, dan lebih dari 10 juta USD Coin yang merupakan stablecoin berbasis dolar AS.
Pada 29 Juli, terjadi transaksi besar di mana dompet yang dikendalikan oleh pemerintah AS mentransfer hampir 28.000 Bitcoin. Namun, identitas pemilik dompet penerima masih belum diketahui.
Senator Cynthia Lummis, dari Wyoming, mengusulkan undang-undang untuk menjadikan Bitcoin sebagai aset cadangan bagi Amerika Serikat. Rencana ini dianggap sebagai “Louisiana Purchase” abad ke-21, mengacu pada pembelian wilayah Midwest Amerika dari Prancis pada tahun 1803 senilai 15 juta Dolar AS (sekitar Rp244 miliar).
Dukungan juga datang dari mantan Presiden Donald Trump, yang berjanji tidak akan menjual Bitcoin milik pemerintah AS. Calon presiden independen, Robert F. Kennedy Jr., mendukung gagasan ini dan berencana untuk mentransfer Bitcoin milik pemerintah ke Treasury hingga Amerika Serikat memiliki 4 juta Bitcoin.
Namun, tidak semua pihak percaya bahwa Bitcoin akan segera menjadi aset cadangan. Dikutip dari Cointelegraph, Ari Paul, Chief Information Officer di BlockTower Capital, menyatakan bahwa peluang Bitcoin menjadi aset cadangan resmi AS pada tahun 2028 adalah 10:1. Menurut Paul, pernyataan informal dari kandidat presiden tidak cukup untuk membentuk dana cadangan Bitcoin secara resmi.