Marbut Penjual Sabu di Koja Pernah Dipenjara Kasus yang Sama, Tergoda karena Teman di Dalam Lapas
JAKARTA - Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni mengungkapkan marbot masjid bernama Abdul Karim alias Sueb yang ditangkap karena dugaan edarkan narkoba jenis sabu, dikendalikan oleh bandar yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
“Dia (Sueb) mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta,” kata Syahroni kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarya Utara, Jumat, 26 Juli.
Baca juga:
- Warga PIK Cakung Dikeroyok Massa Usai Bobol Rumah Kosong di Pondok Kelapa Duren Sawit
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
Syahroni menceritakan bila Sueb merupakan residivis kasus serupa. Saat dia menjalani masa tahanannya, Sueb berkenalan dengan orang yang juga dihukum di dalam lapas.
Kemudian, setelah Sueb telah dibebaskan dari lapas, dia tetap berkomunikasi hingga akhirnya kembali menjadi kurir narkoba jenis sabu.
“Dari 2019 berarti sekitar lima tahun. Jadi saudara A yang akan mengkonfirmasi saudara U. Lalu atas perintah saudara U nanti akan diarahkan. Dan nanti akan dibawa saudara S ini,” ujarnya.
“Sementara masih kita kembangkan,” tutupnya.