Tidak akan Ada PHK Karyawan Usai Merger Angkasa Pura
JAKARTA - Penggabungan PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) memasuki babak baru.
Kedua perusahaan tersebut akan bergabung menjadi satu perusahaan setelah PT AP II berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia atau API.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 24 Juli, penggabungan kedua perusahaan tersebut direncanakan berlaku efektif mulai 1 Septermber 2024.
Mesih mengacu sumber yang sama, penggabungan tersebut dipastikan tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, karyawan AP I akan beralih menjadi menjadi karyawan AP II yang berganti menjadi API.
“Tidak terdapat pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan,” bunyi dokumen yang diunggah dalam keterbukaan informasi BEI.
Skema Penggabungan Angkasa Pura
Dalam Dokumen Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia, penggabungan dimulai dengan pergantian nama menjadi API. Setelah itu, PT AP I akan bergabung ke dalam entitas PT API.
“Akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan,” bunyi dokumen tersebut.
Saat ini, PT API sendiri telah berdiri sebagai perusahaan yang menaungi AP I dan AP II. Setelahnya, API akan berganti nama, di mana salah satu nama yang telah dibeberkan adalah PT Angkasa Pura Nusantara (APN).
Dengan penggabungan itu, nantinya PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney bakal mengantongi mayoritas sama PT API (eks AP II), yakni sebesar 52,08 persen.
Sementara, pemegang saham terbesar kedua ialah PT Angkasa Pura Nusantara atau APN (eks API). Sedangkan, Negara Republik Indonesia mengantongi 0,000006 persen.
Penggabungan Angkasa Pura I ke Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) berlaku efektif per 1 September 2024, seiring penetapan posisi keuangan pembukaan (opening account) Angkasa Pura Indonesia.
Adapun laporan posisi keuangan penutupan baik Angkasa Pura I dan Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) adalah per tanggal 31 Agustus 2024.
Baca juga:
Nantinya, sertifikat bandara yang sebelumnya dimiliki Angkasa Pura I akan berubah menjadi atas nama Angkasa Pura Indonesia (eks AP II). Proses penyesuaiannya dilakukan mulai 1 September 2024 sampai 1 Maret 2025.
“Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status badan hukum PT Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan saat ini oleh PT Angkasa Pura I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia,” bunyi dokumen tersebut.