Penggerak Kudeta Sierra Leone Dihukum 182 Tahun Penjara
JAKARTA - Amadu Koita Makalo, salah seorang pengorganisir kudeta yang gagal di Sierra Leone pada akhir 2023, telah dijatuhi hukuman total 182 tahun penjara, lapor penyiar lokal AYV News.
Dilansir Antara dari Sputnik-OANA, Selasa, 23 Juni, Makalo, yang dikenal sebagai tokoh oposisi dan mantan pengawal presiden sebelumnya Ernest Bai Koroma, dinyatakan bersalah atas pengkhianatannya kepada negara dan dijatuhi hukuman penjara berturut-turut yakni 52, 60, dan 70 tahun atas beberapa tuduhan, kata penyiar tersebut pada Senin.
Sebelumnya, portal berita Sierraloaded melaporkan bahwa bersama dengan Makalo, pengadilan Sierra Leone juga mendapati 11 orang lainnya bersalah atas upaya kudeta tersebut, termasuk mantan polisi dan petugas pemasyarakatan. Masa hukuman mereka belum diumumkan.
Pada 26 November 2023, pihak berwenang Sierra Leone memberlakukan jam malam di seluruh negara setelah sekelompok orang yang tidak dikenal mencoba merebut gudang senjata di ibu kota negara, Freetown.
Baca juga:
- Pasukan Israel Bunuh 7 Warga Palestina termasuk Dua Militan di Tepi Barat
- 60 Negara Ajukan Argumen ke Pengadilan Kriminal Internasional terkait Perang Israel-Hamas di Gaza
- Israel Kecam Rekonsiliasi Hamas dan Fatah di China
- Cak Imin Bicara Soal Koalisi Bisa Bubar karena Beda Pilihan Cawagub, Sindir PKS?
Beberapa pusat penahanan besar, termasuk penjara Padema Road di ibu kota, dilaporkan diserang.
Untuk melindungi warga sipil, pasukan keamanan terpaksa mundur, yang menyebabkan penjara dikuasai kelompok penyerang tersebut.
Para penyerang kemudian menculik beberapa tahanan dan membebaskan lebih banyak lagi para tahanan tersebut.
Pasukan pemerintah kemudian mengalahkan para penyerang dan berhasil mengamankan kota.
Koroma, yang diduga terlibat dalam upaya kudeta, dilaporkan kabur ke Nigeria pada Januari.