KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus Terkait Pencucian Uang Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Salah satunya adalah bos tambang, Setyo Mardanus.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juli.
Selain Setyo, komisi antirasuah juga memeriksa La Ode Muhammad Saiful Akbar (LMSA) yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino (CM); Beni (BN) dan Eliya Gabrina Bachmid (EGB) yang merupakan pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid (SB).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelas Tessa.
Tessa belum memerinci soal pemanggilan tersebut. Tapi, para saksi ini biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.
Adapun berdasarkan catatan dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo Mardanus merupakan orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.
Tak Hanya itu, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai praktik lancung ini mencapai Rp100 miliar berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.
Baca juga:
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.