Bareskrim Bantah Kubu Terpidana Soal Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon: Tak Ada Istilahnya

JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan tak melakukan gelar perkara ulang dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Melainkan, penyelidik akan melaksanakan proses gelar perkara awal dari laporan dugaan pemberian keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.

"Terkait info yang beredar di luar kami luruskan, bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 diagendakan jam 11.00 adalah gelar perkara awal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 23 Juli.

Kabar soal Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara ulang disampaikan oleh Jutek Bongso yang merupakan kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon.

Djuhandani menekankan, gelar perkara awal merupakan hal yang biasa dilakukan dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana.

Langkah inipun dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina terhadap Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Dalam gelar perkara awal, penyelidik ingin mengetahui lebih jauh mengenal materi, objek, hingga barang bukti yang disertakan dalam proses pelaporan.

"Jadi laporan polisi, diterima di SPKT selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yg menangani laporan tersebut, yaitu kalo ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," sebutnya.

"Jadi kegiatan hari ini adalah gelar perkara awal, kita luruskan," sambung Djuhandani.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 242 KUHP.

Kuasa hukum para terpidana, Roelly Pangabean menyebut Aep dan Dede diduga menyampaikan kebohongan soal rangkaian atau kronologi pembunuhan Vina dan Eky. Saat itu, Aep menyebutkan bila Vina dan Eky sempat dilempari batu oleh kelompok remaja yang sedang kumpul di dekat lokasi kejadian.

"Ya jelas kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan bahwa mereka melihat lima yang saat ini jadi terpidana itu ada di SMP 11," sebutnya.

"Faktanya, mereka tidak ada di situ. Tapi dibilang di situ dan banyak yang kita lihat dilempari di situ, penduduk di sana kita udah ambil bukti-bukti tidak ada tuh keributan malam itu," sambung Roelly.