Polisi Tangkap 2 Ambassador Judi Online di Sultra
KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua wanita ambassador yang mempromosikan judi daring melalui media sosial (medsos).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan bahwa kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
"Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka," kata Bambang, dikutip ANTARA, Selasa 23 Juli.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 10.30 WITA, tim Subdit V Tipidsiber yang tengah melakukan patroli siber menemukan akun instagram milik kedua wanita tersebut yang mengunggah tautan judi daring.
"Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut," ujarnya.
Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa saat dibekuk, link situs atau tautan judi daring tersebut masih terpasang di masing-masing akun instagram milik mereka.
Dia menyampaikan, setelah mengantongi alamat kedua pelaku, petugas kepolisian langsung menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk membekuk pelaku pertama berinisial AA, dan kemudian dilanjutkan lagi ke Kabupaten Kolaka untuk menangkap GA.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan dalam kasus tersebut.
"Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3).
"Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak," ujarnya.
Baca juga:
Bambang Wijanarko juga menuturkan bahwa penangkapan kedua wanita tersebut sebagai bentuk upaya dari Polda Sultra untuk memberantas judi daring yang semakin marak di tengah masyarakat.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan segera melaporkan kepada petugas kepolisian apabila mengetahui informasi terkait judi daring.