BOGOR – Seorang selebgram wanita di Bogor, Jawa Barat diamankan kepolisian atas dugaan promosi situs judi online melalui akun media sosial Ccacyna_. Selebgram berinisial S itu mempromosikan ‘Kerang Slot’ sebuah situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis sore, 3 Oktober 2024.
“Kami menangkap selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Bismo, Senin, 21 Oktober.
Bismo menjelaskan, S awalnya mendapatakan pesan direct message (DM) Instagram dari akun HOMIES21_ pada 2 April, lalu.
S diminta mempromosikan situs Kerang Slot dengan upah Rp2,1 juta. S pun tertarik dan menerima tawaran itu.
BACA JUGA:
“Menerima bayaran sebesar Rp2,1 juta dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan. (Pelaku) sudah tiga kali menerima pembayaran,” katanya.
Atas perbuatannya selebgram muda berinisial S ini ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Caption: Pengungkapan kasus judol di Mapolresta Bogor Kota/Foto:dok.Polisi