2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Akuisisi Perusahaan oleh PT ASDP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Indonesia) pada 2019-2022. Keduanya merupakan eks VP Divisi Hukum PT ASDP, Dewi Andriyani (DA) dan Lilis Musiani (LM).

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juli.

Tessa belum memerinci materi pemeriksaan terhadap dua saksi itu. Hanya saja, keduanya diduga mengetahui proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama DA, VP Divisi Hukum PT ASDP periode November 2017-2019 dan LM, VP Hukum PT ASDP periode 2019-2023,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.

Komisi antirasuah masih menutup rapat soal penyidikan ini. Tapi, tiga mobil sudah disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.