Pengap dan Kurang Cahaya Matahari, Jadi Alasan Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dipindah dari Rutan KPK
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, yang merupakan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan permohonan untuk dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hanya saja, pengajuan yang dilakukan demi kesehatan ini justru dianggap berlebihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui keterangan tertulisnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan jika Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Ada dua faktor yang jadi alasan pengajuan tersebut yaitu kesehatan dan karena usia lanjut.
Menanggapi hal ini, Ali mengatakan, komisi antirasuah tentunya menghargai pengajuan yang dilakukan oleh Nurhadi. Namun, alasan yang disampaikan Nurhadi dianggap berlebihan.
Alasannya, selama ini pihaknya selalu memperhatikan kebutuhan para tahanan di Rutan KPK. Tak hanya itu, Ali menyebut, di dalam rutan juga terdapat klinik yang selalu siap memeriksa keadaan tahanan.
“Alasan terdakwa tersebut berlebihan,” tegas Ali, Minggu, 21 Maret.
KPK, sambungnya, berharap Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan permohonan Nurhadi. Karena selain berlebihan, bekas penyelenggara negara itu dianggap tak kooperatif selama penyidikan kasusnya berjalan karena pernah menjadi buronan hingga di dalam persidangan.
“Kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan yang dimaksud,” kata Ali.
Kebenaran soal permohonan pemindahan rutan juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail. Dia mengatakan, pengajuan ini dilakukan demi alasan kesehatan.
Advokat ini kemudian menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, Rutan KPK terasa pengap dan tidak ada matahari masuk ke dalam. Penyebabnya, karena adanya penutupan ventilasi udara.
"Bukan (karena penuh, red). Karena kondisinya agak pengap terutama sejak ventilasi kamar mandi ditutup. Akibatnya, tak ada sinar matahari yang bisa masuk dan tidak ada ventilasi udara,” jelas Maqdir saat dihubungi VOI lewat pesan singkat.
Sementara terkait tudingan KPK jika permohonan ini berlebihan, Maqdir justru menyatakan, komentar tersebut justru tak masuk di akal. Sebab, permohonan itu didasari karena alasan kesehatan.
"Menurut Pak Nurhadi, keadaan di rumah tahanan sekarang untuk beliau sangat tidak baik untuk kesehatannya. Oleh karena itulah, kami menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegasnya.
“Jadi komentar yang menyatakan permintaan itu berlebihan, yang tidak masuk di akal,” imbuh Maqdir.
Diketahui, saat ini, Nurhadi ditempatkan di Rutan KPK Cabang Kavling C-1. Bersama menantunya, Riezky Herbiyono, dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
- Nurhadi Minta Pindah Rutan Karena Kesehatan dan Usia Lanjut, KPK: Alasan Berlebihan!
- Punya PR Tangkap Buronan, KPK Harus Tingkatkan Kerja Sama dengan Institusi Lainnya
- Hakim Belum Akomodir Tuntutan, KPK Ajukan Banding Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Melihat lagi kontroversi Nurhadi
Ini bukan kali pertama eks Sekretaris Mahkamah Agung itu membuat ulah. Nurhadi pernah menjadi buronan KPK bersama menantunya, Riezky Herbiyono yang juga dijerat dalam dua kasus yang sama selama hampir empat bulan.
Keduanya saat itu ditangkap oleh tim penyidik KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat penangkapan dilakukan, Nurhadi dan menantunya sudah buron sejak Februari di tahun yang sama.
Selain menjadi buronan, Nurhadi juga pernah membuat kehebohan setelah melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK. Komisi antirasuah menyebut, tindak kekerasan ini terjadi lantaran ada kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Membantah pernyataan KPK, Nurhadi mengatakan dirinya yang justru diprovokasi oleh petugas rutan dan membantah terjadinya tindak kekerasan.
Dia juga menyatakan kabar pemukulan karena persoalan renovasi kamar mandi adalah hoaks. Menurutnya, selama ini tidak ada sosialisasi renovasi kamar mandi di Rutan C-1 KPK terhadap para tahanan.
Pihak Rutan KPK, sambung Nurhadi, bukan akan melakukan renovasi tapi justru melakukan penutupan dan penyegelan secara permanen kamar mandi. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya sebuah powerbank.
Masalah ini kemudian berlanjut ditangani oleh pihak berwajib. Sebab, petugas KPK yang terlibat dalam aksi kekerasan itu memilih melapor ke pihak kepolisian.