Mendag: Masa Jabatan Satgas Impor Ilegal Berlaku hingga Akhir Tahun
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan masa jabatan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu atau impor ilegal hanya sampai akhir 2024, atau sekitar lima bulan.
“Nanti akan dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apa diperlukan lanjut atau tidak,” tuturnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan satgas impor ilegal ini nantinya bertugas memeriksa pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Selain itu, sambung Zulhas, satgas juga akan melakukan inventorisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
“Kemudian penetapan sasaran program, dan prosedur kerja,” jelasnya.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 932 tahun 2024. Zulhas bilang SK pembentukan Satgas telah berlaku efektif mulai hari ini.
Mengacu pada SK tersebut, ada 11 kementerian/lembaga dan satu asosiasi pengusaha yang terlibat dalam satgas. Rinciannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kejaksaan Agung RI (Kejagung); Kepolisian RI (Polri); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Perindustrian (Kemenperin); Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla); TNI Angkatan Laut (AL) Dinas provinsi, kabupaten/kota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Fokus Sasar Pedagang Grosir
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan Satgas Pengawasna Barang Tertentu atau impor ilegal tidak menargetkan pedagang ritel sebagai sasaran penanganan.
Zulhas mengatakan satgas akan fokus mengawasi kegiatan importir, distributor, atau pedagang grosir tujuh komoditas yang diawasi.
Tujuh komoditas tersebut yakni Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.
Baca juga:
“Agar tidak jadi kesalahpahaman, fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Jadi grosir besar, importir,” katanya saat konferensi pers, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.
Karena itu, Zulhas mengimbau para pedagang yang menjual tujuh komoditas tersebut dengan status legal untuk tidak mengkhawatirkan keberadaan satgas.
“Kalau benar ya ngapain panik? Dagang saja terus, ngapain panik,” ucap Zulhas.