Pemprov DKI Targetkan Kajian Sekolah Gratis di Jakarta Rampung Akhir Tahun
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rencana penerapan sekolah gratis khususnya swasta di Jakarta. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menargetkan kajian tersebut selesai akhir tahun 2024.
"Kami usahakan (kajian sekolah gratis) akhir tahun selesai," kata Budi dalam pesan singkat, Jumat, 19 Juli.
Budi menyebut, kajian mengenai mekanisme sekolah gratis perlu dibuat secara komprehensif. Mengingat, jika diterapkan, kebijakan sekolah gratis membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar.
"Kemungkinan ada harapan diimplimentasikan di Pemprov DKI Jakarta, namun kami masih memperhitungkan dam memitigasi secara detil keseluruhan kebijakan ini," ujar Budi.
Diketahui, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebut menyetujui agar sekolah gratis bisa diterapkan. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak pun meminta Pemprov DKI segera menjalankan kebijakan tersebut, setidaknya tahun depan.
"Ini tinggal bagaimana kita menerapkannya. Apakah di tahun 2025 atau 2026. Ya, 2025 paling bisa diusahakan secepatnya. Karena ini sudah tidak bisa lagi terlalu diulur-ulur," ungkap Jhonny kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.
Jhonny mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan sekolah gratis. Selama ini, DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga tidak mampu, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.
"Kalau ini terjadi, berarti negara abai. Pemprov DKI Jakarta juga lalai dan juga memang tidak punya sence of crisiss dengan orang yang tidak mampu itu," tegas Jhonny.
Baca juga:
Dari kondisi ini, Jhonny melihat penyaluran bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) belum bisa menyelesaikan persoalan pendidikan di Jakarta.
Lagipula, Jhonny menilai Pemprov DKI masih mampu mengalokasikan tambahan anggaran dari APBD jika dana KJP dialihkan menjadi sekolah gratis.
"Saya kira dengan APBD DKI Jakarta yang Rp82 triliun lebih itu, ya DKI Jakarta saya pikir bisa lah jadi teladan bagi provinsi lain, karena ini suatu kebutuhan. Dengan adanya KJP ini enggak menyelesaikan persoalan," imbuhnya.