Polda NTT Bantah Palsukan Dokumen Anak Kapolda NTT Muluskan Daftar Akpol 2024
NTT - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah melakukan pemalsuan dokumen anak Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga agar bisa lolos seleksi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2024.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, persyaratan bagi putra/putri personel Polri, TNI dan PNS yang berdomisili kurang dari dua tahun di wilayah polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dan dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.
"Salah satunya adalah berdomisili minimal enam bulan di polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya kepada wartawan di Kupang, NTT, Kamis 18 Juli, disitat Antara.
Selain itu, orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu dua tahun terakhir dengan melampirkan surat keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
Ariasandy mengatakan bahwa persyaratan domisili enam bulan bagi anak TNI, Polri, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan.
"Pembukaan pendidikan Akpol itu bulan Agustus 2023. Jadi, anak Kapolda (NTT) sudah memenuhi syarat domisili karena terhitung tujuh bulan lebih," tegasnya.
Baca juga:
- KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan usai Periksa Saksi di Kasus Harun Masiku
- Keluarkan 10 Surat Keputusan Cagub-Cawagub, Golkar Pasang Terget Menang 60 Persen Pilkada 2024
- Sidang Pengurusan Perkara MA, Saksi Nilai Awalnya Gazalba Saleh "Lurus" Lama-lama Sikapnya Aneh
- Pria Dobrak Pintu Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Orang Tuanya Tewas Dilalap si Jago Merah
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menyarankan sejumlah wartawan agar dalam berbagai pemberitaan yang menyudutkan salah satu pihak, sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Artinya, dia ingin wartawan menerapkan kode etik jurnalistik dalam membuat berita agar beritanya berimbang sehingga pembaca tidak sembarangan menyimpulkan berita yang sudah ditulis.
"Kami berharap media dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Konfirmasi dan verifikasi sebelum memublikasikan berita sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat," tambah Ariasandy.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, muncul pemberitaan dari salah satu media daring berjudul "Diduga Palsukan Dokumen Hingga Loloskan Anak Kandungnya di Catar Akpol 2024, Ini Ancaman Pidana Terhadap Kapolda NTT".
Berita itu kemudian menimbulkan berbagai komentar negatif dari masyarakat di NTT, bahkan di luar daerah.