Wali Kota Semarang Mbak Ita Belum Ngantor Pascapenggeledahan KPK

SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita belum "ngantor" sehari setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah ruangan Balai Kota Semarang.

Pantauan ANTARA di depan Ruang Wakil Wali Kota Semarang yang selama ini ditempati Ita, sapaan akrab Hevearita untuk berkantor di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis 18 Juli, tampak lengang.

Mobil dinas yang biasa digunakan oleh Wali Kota Semarang juga tidak tampak di lokasi, sementara petugas jaga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum hadir.

Papan pengumuman di lantai satu Gedung Moch Ichsan yang biasanya berisi agenda kegiatan Wali Kota Semarang juga tampak kosong.

Demikian pula, agenda kegiatan wali kota yang rutin tersiar melalui laman resmi Pemerintah Kota Semarang juga terlihat kosong.

Pada Rabu kemarin, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.

Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

Penggeledahan dilanjutkan kembali oleh penyidik KPK pada Kamis ini, di sejumlah lokasi di Balai Kota Semarang, seperti Kantor Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," katanya.