Pihak Korban Penyekapan di Cafe District 1947 Duren Sawit Lega Proses Hukum Berjalan dengan Baik

JAKARTA - Muhamad Normansyah, selaku kuasa hukum MRR (23) korban penyekapan dan penyiksaan di Cafe District 1947, Duren Sawit, Jakarta Timur mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas proses hukum yang berjalan.

"Pihak kepolisian sudah datang ke TKP dan sudah menelusuri bukti-bukti yang menjadi perkaranya itu. Saya sangat senang dengan kinerja pihak kepolisian, sudah sangat membantu korban," kata Normansyah kepada VOI, Kamis, 18 Juli.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggeledah seluruh sudut dari cafe District 1947 berdasarkan keterangan dari korban sebelumnya.

"Seperti ada bangku yang digunakan untuk memborgol atau kompor yang digunakan untuk memukul korban. Cuma memang dari setiap keterangannya, ada bukti-bukti yang mungkin tidak ditemukan. Tapi kami puas dengan kinerja pihak kepolisian," katanya.

Normansyah berharap prosesnya bakal terus berlanjut ke proses berikutnya. Dikatakannya, beberapa waktu dekat ini juga akan ada pemanggilan saksi dan kemudian akan ada pemanggilan terlapor.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di cafe District 1947 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 17 Juli, malam.

Dari pantauan VOI di TKP, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dari lokasi kejadian yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Adapun alat tersebut berupa tong sampah besi, kompor dan bangku besi. Sejumlah alat bukti tersebut dikumpulkan dari sejumlah titik ruangan yang ada di dalam cafe District 1947.

Polisi juga melakukan olah TKP di sejumlah titik ruangan hingga ke lantai 2 cafe District 1947. Dalam olah TKP tersebut dihadiri Unit dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur.