Remaja Tewas Dibunuh Dua Pemuda Menggunakan Celurit dan Batu di Ciracas
JAKARTA - Dua orang remaja pelaku tawuran berinisial IIJ (26) dan NB (17) berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ciracas pada Kamis, 18 Juli.
Kedua pelaku ditangkap lantaran terlibat aksi tawuran di Jalan H. Baping, SusuKan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang remaja berinisial APR (19).
Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial IIJ dan NB memiliki peran berbeda. Tersangka IIJ berperan melempar batu hingga korban terjatuh.
Sedangkan tersangka NB yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berperan membacok korban menggunakan senjata tajam celurit.
Korban sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah menjelaskan, peristiwa tawuran berawal dari kelompok pelaku membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial.
"Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,," kata Kompol Agung saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli.
Selanjutnya, tawuran diantara kedua kelompok pecah pada Selasa kemarin, 16 Juli. Dua kelompok pemuda ini saling serang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Namun akibat aksi tawuran ini, seorang remaja meregang nyawa.
Baca juga:
- Warga PIK Cakung Dikeroyok Massa Usai Bobol Rumah Kosong di Pondok Kelapa Duren Sawit
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
"Kedua pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Kami mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban berikut beberapa potong pakaian milik pelaku," paparnya.
Hingga Kamis pagi, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," katanya.
Kapolsek menghimbau agar para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak mereka secara ketat, awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak.
"Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal," ujarnya.