6 Saksi Diperiksa di Polres Jaktim Terkait Kasus Penyekapan di Cafe District 1947 Duren Sawit
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terlapor, dalam kasus penyekapan seorang pemuda berinisial MRR (23) di Cafe District 1947 Duren Sawit, Duren Sawit.
"Untuk pihak terlapor yang dilaporkan ke kita, sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terlapor, namun polisi masih menetapkan status 6 orang tersebut sebagai saksi.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Masih dalam status saksi. Kami belum bisa meningkat ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kombes Nicolas menyebutkan, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan di wilayah Duren Sawit.
"Kami berharap tidak terlalu lama proses ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Baca juga:
- Warga PIK Cakung Dikeroyok Massa Usai Bobol Rumah Kosong di Pondok Kelapa Duren Sawit
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
Sebelumnya diberitakan, Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juli.
Muhamad Normansyah, selaku kuasa hukum korban MRR membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus tersebut.
"Iya benar, kasus ditangani Polres Metro Jakarta Timur," ucap Normansyah saat dikonfirmasi VOI, Selasa 9 Juli.
Normansyah mengaku, pihaknya menuntut agar Polres Metro Jakarta Timur menerapkan pasal lainnya selain pasal penyekapan.
"Pasal yang dikenakan jangan cuma pasal penyekapan, tapi masukkan juga pemerasan, pengancaman, penganiayaan, pelecehan seksual dan lain - lain," ujarnya.