Iptu Rudiana Dilaporkan Soal Kasus Penganiayaan: Diinjak Hingga Diperintah Minum Air Kencing
JAKARTA - Iptu Rudiana dilaporkan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon atas beberapa dugaan tindak pidana, yang salah satunya penganiayaan, ke Bareskrim Polri. Bentuk penganiayaan yang dilaporkan mulai dari diinjak hingga pemukulan menggunakan gembok.
"Macem-macem ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukukan, kemudian gembok kepala dikenakan kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," ujar kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.
Bahkan, dari informasi yang diterima aksi kekerasan yang dilakukan Rudiana yakni memaksa para terpidana yang saat itu belum terbukti bersalah untuk meminum air seni.
Hanya saja, bentuk kekerasan maupun tekanan yang dilakukan Rudiana itu masih bersifat dugaan. Nantinya, penyidik akan membuktikan dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ya tadi juga ada yang bilang bahwa ini terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sebutnya.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan, ya kami minta untuk penyidik atau untuk Polri untuk membedah ini semuanya," sambung Roelly.
Jika semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan terbukti, maka, hal itu akan menjadi novum baru bagi para terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
"Karena masalah ini tentu dengan rangkaian laporan yang kami lakukan itu semuanya akan menajdi novum buat kami," kata Roelly.
Baca juga:
- Iptu Rudiana Ayah Eky Dilaporkan Soal Dugaan Penganiayaan ke Bareskrim
- Warga Negara Jerman Dihukum Penjara karena Jual Suku Cadang Drone Militer ke Rusia
- Kremlin Anggap Kepresidenan Trump Tak Bawa Dampaik Baik Bagi Rusia, tapi Ada Dialog
- Wali Kota Semarang Hevearita ‘Mbak Ita’ Gunaryanti Rahayu dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam pelaporan itu, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Dugaan pelanggaran pidana itu dilakukan Rudiana ketika masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
Adapun, para terpidana dalam kasus Vina Cirebon yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto