Minta Maaf kepada Korban Sterilisasi Paksa, PM Jepang Kishida: Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Menginjak Martabat
JAKARTA - Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada hari Rabu meminta maaf secara langsung kepada para korban sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah undang-undang perlindungan eugenik yang sekarang sudah tidak berlaku.
"Tanggung jawab pemerintah sangat serius," kata PM Kishida kepada para korban dalam sebuah pertemuan di kantor perdana menteri, melansir Jiji Press 17 Juli.
"Saya dengan tulus meminta maaf," tandasnya.
"Undang-undang yang lama merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dimaafkan yang menginjak-injak martabat individu,” kata PM Kishida.
Mengutip Kyodo News, pengadilan tertinggi Jepang memutuskan undang-undang tersebut tidak konstitusional, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada para penggugat.
Dalam apa yang sering disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia terburuk dalam sejarah pasca-Perang Dunia II di Jepang, undang-undang tersebut mengizinkan orang-orang dengan cacat intelektual, penyakit mental atau kelainan bawaan untuk disterilkan tanpa persetujuan mereka untuk mencegah kelahiran keturunan yang "inferior".
Saat bertemu dengan para korban, PM Kishida mengatakan, "Dengan penyesalan yang mendalam, setidaknya sekitar 25.000 orang telah mengalami kerugian besar akibat disterilkan," di bawah undang-undang eugenika, yang berlaku antara tahun 1948 dan 1996.
Ini adalah pertama kalinya PM Kishida secara langsung meminta maaf kepada para korban, sejak Mahkamah Agung mengatakan pada tanggal 3 Juli, bahwa undang-undang pembatasan waktu 20 tahun untuk tindakan yang melanggar hukum tidak berlaku untuk kasus-kasus yang melibatkan hukum, dalam keputusan penting atas lima tuntutan hukum.
Di hadapan lebih dari 100 penggugat, pengacara dan pendukung, PM Kishida mengatakan, "Saya telah menginstruksikan penyelidikan untuk mencapai kesimpulan sesegera mungkin tentang bentuk kompensasi. Saya akan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin."
Baca juga:
- Pengadilan AS Putuskan Penduduk Berusia di Bawah 21 Tahun Tidak Bisa Dilarang Membawa Senjata Api
- Angkatan Laut Tiongkok dan Rusia Gelar Latihan Penembakan di Laut China Selatan
- Presiden Ukraina Zelensky Usulkan Undang-Undang Pencabutan Penghargaan dari 'Pengkhianat'
- Mantan Presiden Rusia Tegaskan Bergabungnya Ukraina ke NATO Berarti Deklarasi Perang
Diketahui, para penggugat, yang mengajukan tuntutan hukum di lima pengadilan distrik di Sapporo, Sendai, Tokyo, Osaka dan Kobe, termasuk di antara total 39 orang yang telah menuntut ganti rugi dalam tuntutan hukum serupa di 11 pengadilan distrik dan sebuah pengadilan cabang sejak tahun 2018.
Sementara itu, empat dari lima kasus, pengadilan tinggi memenangkan penggugat dan memerintahkan pemerintah untuk membayar 11 juta yen hingga 16,5 juta yen untuk setiap korban dan 2,2 juta yen untuk pasangan korban yang telah meninggal.
Jumlah tersebut jauh lebih besar daripada kompensasi negara sebesar 3,2 juta yen yang diberikan kepada setiap orang yang menjalani sterilisasi paksa di bawah undang-undang yang disahkan pada Bulan April 2019. Sekitar 1.100 orang telah disertifikasi untuk menerima uang tersebut.