Bagikan:

YOGYAKARTA – Apa saja jenis pelanggaran HAM berat? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat HAM.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Nah, pelanggaran HAM terjadi ketika hak asasi seseorang tidak dihormati, diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh orang lain.

Apa Saja Jenis Pelanggaran HAM Berat?

Dalam buku bertajuk Hukum Hak Asasi Manusia karya Rhona K.M Smith dkk, pelanggaran HAM diartikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrument-instrumen internasional hak asasi manusia, baik karena perbuatannya sendiri (acts of commission) maupun oleh karena kelalaian sendiri (acts of omission).

Lebih lanjut, Romli Atmasasmita dalam buku Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, menyebut pelanggaran HAM berat sebagai tidakan yang bersifat sistematis dan meluas. Kedua kata ini merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak yang harus ada pada setiap pelanggaran HAM berat, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan.

Unsur sistematis dan meluas tersebut menjadi faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindakan pidana biasa.

Di Indonesia, pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua jenis, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asai Manusia.

Dalam UU tersebut dijelaskan, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seuruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok;
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya;
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompik; atau
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Jenis pelanggaran HAM berat ini dapat berupa:

  • Pembunuhan;
  • Pemusnahan;
  • Perbudakan;
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  • Penyiksaan
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  • Penghilangkan orang secara paksa;
  • Kejahatan apartheid.

Demikian informasi tentang apa saja jenis pelanggaran HAM berat. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.