Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu pertanyaan yang sering diajukan ketika membahas bab pernikahan adalah siapa wali nikah perempuan mualaf?

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan perempuan mualaf adalah perempuan non-muslim yang memutuskan untuk mengubah keyakinannya dan memeluk agama Islam.

Nah, perempuan mualaf tidak bisa menjadikan ayahnya sebagai wali nikah jika belum memeluk agama Islam.

Dalam pandangan Islam, pernikahan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ada lima rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.

Di lain sisi, seorang yang ditunjuk sebagai wali nikah juga harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya adalah beragama Islam.

Lantas, siapa yang bisa menjadi wali nikah perempuan mualaf bila ayahnya belum memeluk agama Islam? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam ulasan berikut ini.

Wali Nikah Perempuan Mualaf

Menyadur NU Online, dalam fiqih Islam, seorang Muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan maka ia harus memiliki wali.

Keberadaan wali ini termasuk salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Jika tidak ada wali, akad nikah bisa menjadi batal atau tidak sah.

Di dalam fiqih, para ulama menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah. Salah satunya adalah seorang wali harus beragama Islam.

seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah bagi seorang perempuan yang sudah mualaf. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 71. Adapun bunyinya sebagai berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ  

Artinya: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bila ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah sudah memeluk Islam, maka ia dapat menjadi wali dalam akad nikahnya. Akan tetapi, jika sang ayah masih tetap pada agama asalnya, makai a tidak dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang sudah memeluk agama Islam.

Sebagi gantinya, harus dirunut saudara yang beragama Islam dan bisa menjadi wali nikah.

Menurut Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr, orang-orang yang bisa menjadi wali nikah untuk Muslimah antara lain:

  • Ayah
  • Kakek (bapaknya bapak)
  • Saudara laki-laki sekandung (seayah seibu)
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  • Paman (saudara ayah)
  • Anak laki-lakinya paman

Jika setelah dirunut tidak ada saudara beragama Islam yang bisa menjadi wali nikah, maka berlaku wali hakim bagi perempuan mualaf. Hal ini sesuai dengan tata perundangan di Indonesia. Wali hakim biasanya adalah Kepala KUA kecamatan setempat.

Demikian informasi tentang wali nikah perempuan mualaf. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.