Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya soal peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat yang berpolemik. Dia merasa yang disampaikannya salah dipahami.

“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober.

Yusril memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM maupun temuan pemerintah soal peristiwa kerusuhan 1998. “Bagaimana sikap pemerintah kita ke depan, itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita koordinasikan bersama-sama,” tegasnya.

“Tapi tentu kita memiliki suatu keyakinan yang teguh bahwa pemerintah ini, pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo Subianto ini mempunyai komitmen yang teguh dalam melaksanakan hukum dan keadilan,” sambung Yusril.

Diberitakan sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyebut tragedi kerusuhan 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Katanya, pelanggaran kategori ini kebanyakan terjadi saat kolonial.

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita 1960-an,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober.

Sementara pada periode saat ini, Yusril bilang belum ada pelanggaran HAM kategori berat. Termasuk, ketika ditanya pendapatnya terkait peristiwa kerusuhan 1998.

“Enggak (peristiwa 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat, ted),” tegasnya.

Sementara itu, pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada 12 pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena di Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2023