Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Apa yang Dimaksud Pelanggaran HAM Berat?
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022)/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Bagikan:

JAKARTA - Pernyataan Komnas HAM soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat tengah jadi sorotan. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat, tapi kasus itu hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.

“Ini bukan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujarnya kepada wartawan dikutip VOI dari Okezone, Sabtu, 27 Agustus.

Tapi Taufan tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius enggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.

Jadi apa itu pelanggaran HAM berat? Pelanggaran HAM berat dijelaskan Taufan bagian dari state crime kejahatan negara. Ini artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan operasi tertentu.

“Kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," katanya.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," sambung Taufan.

Apa yang dimaksud pelanggaran HAM berat?

Romli Atmasasmita, dikutip Hukum Online berpendapat pelanggaran HAM berat adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Berikut aturan pelanggaran HAM berat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a. kejahatan genosida;

b. kejahatan terhadap kemanusiaan;

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang

dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian

kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota

kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara

fisik baik seluruh atau sebagiannya;

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;

atau

e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu

perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang

diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan;

b. pemusnahan;

c. perbudakan;

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang

yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f. penyiksaan;

g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,

pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang

setara;

h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari

persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan

lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum

internasional;

i. penghilangan orang secara paksa; atau

j. kejahatan apartheid