KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Pipanisasi dari Kejagung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010. Permintaan disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Garuda Bersuara karena menganggap kasus ini tak serius ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tindak pidana korupsi mega proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar tidak ditangani serius, profesional, dan tuntas bahkan tebang pilih,” kata Mahameru Putra Ahtadera yang merupakan koordinator aksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli.

Massa aksi juga minta KPK mengusut dan melakukan pemeriksaan komprehensif dalam kasus ini. Termasuk melacak aliran dana yang diduga dinikmati pihak lain.

Pihak yang diduga terlibat tersebut S selaku kepala daerah saat itu dan SF yang merupakan pelaksana proyek pipanisasi di Tanjung Jabung Barat. “Keduanya diduga sama-sama mendapat bagian fee,” tegas Putra.

Adapun pipanisasi air bersih Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010 adalah adalah proyek yang seharusnya dikerjakan sepanjang 34 km.

Proyek ini bersifat multiyears yang sumber dananya berasal dari APBD yang pada 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar; Rp 160 miliar pada 2009; dan Rp137 miliar pada 2010. Sedangkan dari APBN nilainya mencapai Rp7 miliar pada 2007.