Disdik Akui Temuan BPK Jadi Penyebab Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak 

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara soal ratusan guru honorer di Jakarta yang secara tiba-tiba diputus kontrak mengajarnya. Budi menyebut pemecatan ini merupakan kebijakan cleansing buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," kata Budi saat dihubungi, Selasa, 16 Juli.

Budi menerangkan, saat ini Disdik DKI tengah melakukan penertiban tenaga honorer di satuan pendidikan negeri wilayah Jakarta, mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, dinyatakan guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Sementara, ratusan guru honorer yang dipecat adalah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI. Sehingga, mereka tak memiliki NUPTK.

"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari dinas pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS," ungkap Budi.

Padahal, Budi mengklaim pihaknya telah mengeluarkan intruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Hal inilah yang menjadi temuan BPK dan membuat Disdik DKI harus melakukan cleansing guru honorer.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," urainya.

Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) mencatat terdapat 107 guru honorer di Jakarta terdampak pemecatan sepihak. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, pada 5 Juli 2024 atau minggu pertama masuk sekolah ajaran baru tahun 2024/2025, para guru honorer mendapat pesan dari kepala sekolah masing-masing untuk mengisi formulir secara online.

Ternyata, dalam formulir tersebut, guru honorer diminta mengisi data dan persetujuan yang menyatakan mereka tak lagi bisa mengajar karena adanya kebijakan cleansing honor.

"Mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, lalu disuruh gali kuburan sendiri," kata Iman kepada wartawan.

Saat mendapat "pengusiran" secara halus dari pekerjaannya, para guru honorer di DKI Jakarta merasa shock karena secara mendadak mereka berhenti bekerja. Sebab, beberapa guru honorer yang terdampak pemecatan sudah mengajar lebih dari 6 tahun.

“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karirnya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan dan tanpa persiapan," ungkap Iman.