Rizieq Shihab Diam lalu Menghilang dari Layar, Hakim Tegas Bacakan Pasal KUHAP
JAKARTA - Rizieq Shihab menjalani sidang ketiga dalam dakwaan kabar bohong swab test RS UMMI Bogor. Rizieq Shihab hanya diam di ruang persidangan.
Rizieq Shihab datang ke ruang Bareskrim Polri dengan posisi berdiri. Majelis hakim meminta Rizieq Shihab duduk, tapi Rizieq hanya diam.
“Saudara terdakwa mendengar suara saya dipersilakan duduk oleh majelis hakim,” kata hakim Khadwanto dalam persidangan kasus swab test RS UMMI Bogor dalam persidangan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret.
Setelahnya Rizieq Shihab menghilang dari layar. Jaksa penuntut umum memastikan Rizieq tetap berada di ruangan. Sorot kamera memperlihatkan Rizieq Shihab duduk seorang diri.
“Saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?” tanya hakim.
“Saudara terdakwa, majelis hakim mengingatkan kepada saudara, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4, saya bacakan bunyinya secara lengkap kehadiran terdakwa di ruang sidang merupkaan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak. Jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan,” kata Hakim Khadwanto.
Baca juga:
- Menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas Izin Walkout, Dilarang Hakim, Kini Berdiri Dengar Dakwaan
- 5 Eks Petinggi FPI Didakwa Ikut Rizieq Shihab Menghasut hingga Terjadi Kerumunan Petamburan
- Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 April, Cakupannya Diperluas Jadi 15 Provinsi
- Kabar Baik, Kasus Positif COVID-19 Minggu Ini Turun, Tapi Angka Kematian Juga Naik
“Sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saudara apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim,” ujar hakim.
Rizieq Shihab tetap diam. Tampak Rizieq masih duduk seorang diri.
“Saudara terdawka tolong dijawab pertanyaan majelis hakim. Sekali lagi majelis hakim mengingatkan saudara, keharusan saudara di ruang sidang pengadilana adalah kewajiban, juga secara etis saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan,” tutur hakim.
Rizieq Shihab bergeming. Tetap diam.
Hakim memutuskan memerintahkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.