Remaja Pelaku Tawuran Tewas Dihujani Celurit di Cipayung Jaktim
JAKARTA - Seorang remaja berinisial F meregang nyawa akibat tawuran dua kelompok di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian terjadi pada Minggu kemarin, 14 Juli.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman mengatakan, tawuran yang terjadi pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB itu memakan korban jiwa berinisial F.
"Korban dorong kelompok lawan terus ke depan, bawa corbek (cocor bebek) juga. Akhirnya dia dibabat pelaku," ujar AKP Hotman saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juli.
Sementara berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama. Akhirnya, mereka janjian untuk tawuran lewat media sosial. Saat tawuran berlangsung, F nekat terus mendorong kelompok lawan.
"Orang-orang dari kelompok lawan merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. Dia (F) dibabat sama pelaku, jatuh, dan dikeroyok," ujarnya.
Pelaku tawuran terdiri dari sekitar belasan remaja dari kedua belah pihak. Namun, hanya empat orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap F.
Dari empat orang itu, baru P (18) dan B yang diketahui identitasnya. Sementara dua lagi masih didalami lebih lanjut.
Baca juga:
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
"Awalnya si P mukul pakai bambu panjang sekitar dua meter, korban terjatuh. Baru, si B (mengeroyok) pakai celurit. P cuma (mukul) pakai bambu sampai jatuh. B yang istilahnya nusuk korban pakai celurit," ucapnya.
Setelah menerima laporan, Polsek Cipayung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, setibanya di sana, para pelaku tawuran sudah kabur.
Sedangkan F sudah dilarikan ke RS Polri Kramatjati dan dinyatakan meninggal dunia.
"Baru P yang tertangkap, berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti. Baron dan tiga lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain," katanya.
Atas kejadian ini, tersangka P dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.