Alexander Marwata Usulkan Hanya KPK yang Berhak Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengusulkan agar lembaganya menjadi penanggungjawab penanganan korupsi di Tanah Air. Bahkan, jika perlu hanya KPK yang bisa menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

“Jadikan KPK sebagai lembaga yang melakukan supervisi penanganan perkara korupsi. Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Adapun polisi maupun kejaksaan juga boleh membantu proses hukum yang ditangani. Alexander bilang usulannya ini bisa menjadi salah satu bukti dukungan penuh dari presiden selaku pimpinan tertinggi di negara ini. 

“Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK,” tegasnya.

Alexander mengingatkan perlunya dukungan dari semua pihak untuk memberantas korupsi. “Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri,” ujar dia.