Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Ratusan Pengendara di Tangerang Terjaring Razia
TANGERANG - Sebanyak 100 pelanggar lalu lintas terjaring dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya yang digelar Polres Metro Tangerang Kota hari ini, Senin, 15 Juli.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, Operasi Patuh Jaya digelar mulai hari ini, 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Pihaknya akan melakukan penindakan, berupa teguran.
“Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan perintis kemerdekaan, kota Tangerang,” kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juli.
Kata Zain, ratusan pelanggar lalu lintas akan disanksi tilang melalui E-LTE
“Sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobile,” ungkapnya.
“Hari pertama kita Patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata diantaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helem termasuk penggunaan sabuk pengaman,” ujarnya.
Adapun 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:
Baca juga:
- Satu Anggota Polri Dibacok Saat Bubarkan Tawuran Warga di Duren Sawit
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helem SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir Liar.