Terungkap, Pengiriman Ganja 2 Kg yang Dikendalikan Narapidana di Lapas Tangerang

TANGERANG - Polsek Pondok Aren berhasil membongkar sindikat peredaran ganja kering yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Tangerang berinisial F. Parahnya, narkoba tersebut dikirim oleh sang bandar menggunakan jasa ojek online.

Dari tangan tersangka Muhammad Wahyudi (27), polisi menyita narkoba jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Pahelar, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari pria berinisial F alias bang FER.

"FER sekarang ini berada di lapas Tangerang terkait kasus narkoba," ujar Kompol Bambang saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juli.

Lebih lanjut Kompol Bambang menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari sebuah informasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kabupaten Bogor. Atas dasar itu pihaknya mendatangi kontrakan pelaku yang berada di kawasan Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, Wahyudi pun mengaku bahwa masih menyimpan ganja di dekat sawah samping rumah kontrakan.

"Setelah itu pelaku menunjukan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren, untuk diperiksa. Tersangka mengaku jika ganja itu didapatkan dari temannya di Lapas Tangerang.

"Lalu pelaku menerima barang bukti tersebut sejak hari Selasa 9 Juli 2024 sekira jam 16.30. Sebanyak 2 kilogram dengan melalui kiriman paket gojek yang dikirim," katanya.

Tersangka hanya menerima paket dari Fernando yang dikirim ke alamat depan kelurahan Pondok Kacang Barat. Kemudian narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku.

Rabu 10 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB, pelaku baru membuka paket ganja 1 kilogram yang dibagi menjadi 13 paket (garis) siap edar.

"Sedangkan paketan 1 kg yang satu lagi masih utuh. Tersangka dijerat 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," katanya.