Tanggapi Kebijakan OJK, Tokocrypto Ungkap Peran Influencer untuk Membangun Industri Kripto
JAKARTA - Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dalam hal ini, OJK menyebutkan bahwa kegiatan pemasaran produk atau promosi aset kripto wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan melalui influencer, tertuang dari Pasal 35 ayat 2.
“Dalam hal pemasaran produk dan/atau layanan hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, orang perseorangan dimaksud wajib menginformasikan pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada penawaran dan promosi produk dan/atau layanan.”
Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto Wan Iqbal melihat langkah yang diambil oleh OJK semata-mata untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
Tapi di sisi lain, Iqbal juga menegaskan bahwa komunitas adalah pusat dari industri kripto. Di dalam komunitas ini, anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik.
Termasuk Influencer, menurutnya, influencer juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi. Karena menurutnya, influencer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial.
Baca juga:
- PB IDI Berikan Penghargaan untuk Almarhum Dr Helmiyadi SpOT, Meninggal Saat Memberikan Layanan
- Pelamar Kerja Korban Penipuan Data untuk Pinjol Sempat Diimingi Pekerjaan Sebagai Admin Konter Handphone di PGC Cililitan
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
- Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Pulogadung Kerja di PT KAI
"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam," jelas Iqbal dalam pernyataannya.
Iqbal mengakui bahwa kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Maka dari itu, Tokocrypto Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK.
"Kami mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media massa tentang 'Influencer kripto harus punya tanggung jawab'," ungkap Iqbal.
Menurutnya, perlu ada pedoman dan ketentuan setiap kolaborasi dengan influencer, untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya.