Satu Bulan Operasi, Polres Jakbar Bongkar 23 Kasus Judi Online Omzet Rp200 Miliar

JAKARTA - Sebanyak 23 laporan kasus judi online berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Barat selama satu bulan terakhir sejak 8 Juni - 11 Juli 2024. Dari pengungkapan ini, sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus judi online ini, petugas menyita sejumlah barang bukti 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

"Ada barang bukti 1 unit airsoft gun. Kemudian terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja," kata Kombes Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juli.

Selama beroperasi, jaringan judi online ini sudah meraup omzet sebanyak ratusan miliar.

"Jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar di beberapa rekening di Kamboja," katanya.

Kasus judi online yang paling menonjol terdapat di apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari TKP ini, polisi menangkap 7 tersangka.

Tersangka pertama adalah AE (39) berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini.

Tersangka kedua adalah FAF (26) berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP (20), berperan sebagai peretas.

Tersangka keempat adalah FH (21) berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. Kemudian tersangka keenam adalah FAP (19) yang berperan sebagai peretas.

Tersangka ketujuh adalah MHP (41), warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. Kemudian penyidik melakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen di Kecamatan Grogol Petamburan.

Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Pemilik rekening atas nama MHP juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.

Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id)," katanya.

Para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.