Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Ari Bias: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik
JAKARTA - Laporan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Setelah membuat laporan pada 19 Juni, penulis lagu “Bilang Saja” itu sudah diperiksa penyidik kemarin, Rabu, 10 Juli.
Menanggapi banyak pertanyaan publik terhadapnya, Ari Bias menyatakan laporan terhadap Agnez Mo adalah benar adanya. Dia menyebut penyanyi 38 tahun itu telah membawakan lagu ciptaannya tanpa membayar royalti.
Ari memastikan bahwa tidak ada tujuannya untuk merugikan nama baik Agnez Mo, yang mungkin saja menjeratnya dengan laporan pencemaran nama baik.
“Mungkin ada pertanyaan dari publik, bahwa ini bisa jadi pencemaran nama baik. Saya bisa jelaskan di sini, saya tidak menyerang karakter, saya tidak menyerang fisik, saya hanya memperjuangkan hak ekonomi saya terhadap lagu yang saya ciptakan. Itu aja,” kata Ari Bias usai mengunjungi Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga:
- Penjelasan Ari Bias Soal Nilai Gugatan Rp1,5 Miliar ke Agnez Mo
- Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Berlanjut, Ari Bias Penuhi Panggilan Bareskrim
- Rundown dan Jadwal Bigu Festival 2024, Dimeriahkan Kahitna hingga Tulus
- Bawa Nama Indonesia, Prison of Blues Tampil dalam Gelaran Psychobilly Meeting di Spanyol
Ari Bias juga merasa apa yang dilakukannya sejauh ini sudah cukup baik, dengan melayangkan somasi sebelum membuat laporan kepolisian.
Lebih jauh, personel Elkasih itu menyebut dirinya memegang bukti atas seluruh pernyataannya terkait Agnez Mo.
“Kalau memang saya pernah bilang kasar atau apa, silahkan cek, saya nggak pernah ngomong kasar. Dan semua yang kita ucapkan, baik saya dan kuasa hukum, semua ada buktinya. Jadi, sama sekali tidak ada pencemaran nama baik,” pungkas Ari Bias.