Digaji Rp500 Ribu Perbulan, Eks Manajer Fuji Gelapkan Rp1 Miliar untuk Beli Hyundai Creta dan Sewa Apartemen

JAKARTA - Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fujianti alias Fuji, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan uang mencapai Rp1,3 miliar. Batara disebut menggunakan uang hasil kerja Fuji untuk keperluan pribadinya.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih mengatakan, Batara diduga menggunakan uang hasil kerja Fuji hasil kerja sama dengan sejumlah brand atau agensi.

Batara menjadi manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022. Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Fuji, justru ditransfer ke rekening pribadi Batara tanpa sepengetahuan Fuji.

Tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata AKP Diaman saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menambahkan, Batara telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan tertentu.

Setahun bekerja dengan Fuji, Batara mengaku mendapat upah atau gaji sebesar Rp500 ribu perbulan, dan mendapat fee 5% dari setiap brand yang masuk. Kemudian pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp1 juta perbulan.

Batara mengakui bahwa jumlah uang sebesar Rp1.312.997.100 merupakan hasil kerjasama 21 brand atau agen kepada Fuji, ya masuk ke rekening pribadi dirinya. Kata Batara, uang tersebut sengaja tidak dilaporkan, serta tidak diberikan kepada Fuji.

Disebutkan, uang tersebut sudah tidak ada karena habis digunakan untuk keperluan pribadinya selama menjadi manajer Fuji.

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan mobil Hyundai Creta sekitar Rp300 juta, dan sewa apartemen di Permata Hijau Rp9 juta perbulan.

Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.