Aksi Norak Pendukung SYL Usai Sidang Pembacaan Vonis, Pagar Ruang Sidang Sampai Rusak

JAKARTA - Kericuhan terjadi usai sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kericuhan terjadi saat pembacaan vonis rampung. Bermula ketika SYL hendak keluar ruang sidang dengan dikawal oleh polisi dan para pendukungnya.

Kemudian, para pendukung SYL terlibat aksi saling dorong dengan wartawan yang telah menunggu eks Mentan itu untuk memberikan pertanyaan. Bahkan, semakin memanas dengan saling hujat satu sama lain.

Hingga akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) membawa kembali SYL ke dalam ruang sidang untuk diamankan dan menunggu situasi kondusif. Bahkan, akibat kejadian itu pagar pembatas ruang sidang yang terbuat dari kayu rusak.

SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar Hakin Ketua Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.