Bagikan:

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyoroti pendukung Bharada E yang memadati ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu, 15 Februari, kemarin.

Ia meninilai kehadiarannya para pendukung yang memadati ruang sidang, bahkan menganggu jalannya persidangan, menurutnya itu tidak dibenarkan secara prosedural.

“Memang tidak boleh, apa pun biar hakim yang memutuskan jangan ada tekanan seakan-akan kalau putusannya seperti ini, kalau putusan ya begitu mestinya itu tidak benar, tidak baik nanti bisa terjadi pada kasus-kasus yang lain yang bisa menimpa siapa pun,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari.

Tekanan

Agustinus menjelaskan kedatangan pendukung Bharada E dinilai adalah bentuk tekanan terhadap jalannya proses persidangan. Bahkan dapat mengubah keputusan hakim yang memvonis terdakwa Bharada E.

“Begini sidang apa pun harus dibebaskan dari tekanan. Tekanan siapa pun, mau tekanan penguasa, mau tekanan rakyat. Apalagi kalau tekanan itu terjadi di dalam ruang sidang itu tidak diperkenankan,” tutupnya

Sebagai informasi, ricuh dorong-dorongan sempat mewarnai pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pagar pembatas ruang sidang utama roboh dan bangku pengunjung berantakan.

Robohnya pagar pembatas kayu itu bermula saat masa pendukung Bharada E dan wartawan merangsek masuk ke ruang sidang utama.

Kedua pihak saling mendahului satu sama lain untuk berada di posisi paling depan. Saat itulah situasi menjadi tak kondusif.

Teriakan terus terdengar dalam ruang sidang. Hingga akhirnya, pagar pembatas kayu itu pun roboh.

Hal yang sama menjadi penyebab kursi pengunjung berantakan. Bahkan, dari beberapa kursi penjangan yang ada, satu di antaranya hingga terbalik.