Jaksa Sebut SYL dan Kuasa Hukum Jilat Ludah Sendiri Soal Green House Ketum Parpol: Gertak Sambel

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan kuasa hukumnya seolah menjilat ludahnya sendiri perihal Ketum Partai NasDem Surya Paloh.

Pernyataan itu disampaikan Meyer saat menyinggung kubu SYL sempat menyatakan akan membuka seluruh aliran uang korupsi Kementan.

"Bahwa dalam persidangan dan juga melalui media, dalam langkah mencapai keadilan, penasehat hukum dan terdakwa menyatakan akan membuka secara jelas seluruh aliran uang korupsi kementan, termasuk yang diduga mengalir hingga kepimpinan partai tertentu. Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu," ujar Jaksa Meyer Simanjuntak ketika membacakan Replik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli.

Hanya saja, jaksa menilai pernyataan itu hanyalah gertak sambel. Sebab, dalam pleidoi SYL dan kuasa hukumnya tak sekalipun menyinggung perihal tersebut.

"Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota Pleidoi dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya," ucapnya.

Bahkan, SYL dan kuasa hukumnya seperti menjilat ludahnya sendiri terkait pernyataan tersebut.

Diketahui, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat menyinggung soal green house milik salah satu ketua umun partai politik yang pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, saat nota pembelaan SYL justru memuji dan berterimaksih kepada Surya Paloh.

"Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota Pleidoi justru berterimakasih memuji dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak Laen juga ini memang tapi begitulah faktanya," kata Meyer.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP