Tiongkok Tuding Kapal Perang Filipina Merusak Ekosistem Terumbu Karang di Laut China Selatan
JAKARTA - Tiongkok mengatakan terdamparnya kapal perang Filipina secara “ilegal” di kepulauan Nansha di Laut China Selatan merusak ekosistem terumbu karang di wilayah tersebut.
Kementerian Sumber Daya Alam China mengatakan kapal perang Filipina “terdampar secara ilegal” di sekitar Second Thomas Shoal dekat Kepulauan Nansha untuk waktu yang lama.
“Dan hal ini telah merusak keanekaragaman, stabilitas, dan keberlanjutan ekosistem terumbu karang secara serius,” kata kementerian dilansir Reuters, Senin, 8 Juli.
Belum ada komentar langsung dari juru bicara Penjaga Pantai Filipina dan Angkatan Laut Filipina mengenai klaim Tiongkok.
Kedua negara telah lama berselisih mengenai Kepulauan Spratly – yang oleh China disebut Kepulauan Nansha – Beting Thomas Kedua dan Beting Sabina.
Pulau-pulau kecil ini terletak di jalur perairan yang luas, yang merupakan saluran perdagangan kapal tahunan senilai lebih dari 3 triliun dollar AS.
Filipina memiliki tentara yang tinggal di kapal perang yang sudah tua dan berkarat di Second Thomas Shoal, yang sengaja dikandangkan oleh Manila pada tahun 1999 untuk memperkuat klaim maritimnya.
Laporan tersebut mengusulkan agar Filipina menyingkirkan kapal perang “ilegal” yang terdampar di pantai untuk menghilangkan sumber polusi dan menghindari terus menyebabkan kerusakan yang berkelanjutan dan kumulatif terhadap ekosistem terumbu karang.
Tiongkok mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan sebagai wilayahnya.
Baca juga:
Beijing menolak keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen yang berbasis di Den Haag pada tahun 2016 yang menyatakan klaim maritim Tiongkok yang luas tidak memiliki dasar hukum.
Kedua belah pihak telah melaporkan kerusakan terumbu karang akibat kapal dan kapal penangkap ikan yang beroperasi di atol tertentu.
Laporan China menyebutkan dari tahun 2011 hingga 2024 cakupan karang pembentuk terumbu di platform terumbu Second Thomas Shoal menurun sekitar 38,2 persen.
Tahun lalu, Filipina mengatakan pihaknya sedang menjajaki opsi hukum terhadap tuduhan Tiongkok atas perusakan terumbu karang di zona ekonomi eksklusifnya di Laut China Selatan.